SAMBAS – Lembaga Kajian dan Advokasi Sosial Rakyat Indonesia (LAKSRI) menaruh harapan besar terhadap kepemimpinan baru Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sambas untuk menyelesaikan secara tuntas kasus dugaan penyimpangan pengadaan buku di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sambas tahun anggaran 2025.

Kasus yang menyita perhatian publik ini melibatkan anggaran negara mencapai Rp4 miliar dan kini telah memasuki tahap penyelidikan hukum.

Wakil Ketua DPW LAKSRI, Rudi Kurniawan W CFLE, menyampaikan desakan ini secara tegas saat merespons perkembangan perkara yang telah diberitakan luas di berbagai media daring.

Menurutnya, langkah progresif yang diambil Kajari Sambas baru harus dipertahankan dan diperkuat untuk mengungkap seluruh fakta di balik alokasi dana pendidikan yang seharusnya menjadi hak masyarakat.

Mengupas Rantai Kejahatan Tanpa Pandang Bulu

Rudi menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh terhenti hanya pada pemeriksaan administrasi atau penanyaan pelaksana teknis di lapangan. Dalam kasus pengadaan barang dan jasa bernilai besar, biasanya terdapat jaringan pengambilan keputusan yang melibatkan berbagai pihak dari tingkat atas hingga pelaksana.

“Jangan ada yang kebal hukum. Jika ada indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu—baik yang merencanakan, melaksanakan, maupun menikmati hasil dugaan korupsi—semua harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rudi dengan tegas.

LAKSRI sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Sambas yang telah meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan serta memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan.

Namun, dukungan ini disertai harapan agar upaya tersebut tidak berhenti pada pengumpulan berkas dan keterangan saksi semata.

“Kami berharap penyelidikan bermuara pada penetapan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Masyarakat menanti keberanian penegak hukum membawa kasus ini hingga tuntas, tidak berhenti di tengah jalan atau berakhir tanpa kejelasan,” tambahnya.

Keterangan Resmi Kejaksaan dan Harapan Publik

Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut uang rakyat yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi anak-anak dan masyarakat Sambas.

Terkini, pada Kamis (21/7/2026), awak media berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus kepada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sambas, Rustam.

Ia membenarkan bahwa tahap penyelidikan telah rampung, namun keputusan mengenai langkah hukum selanjutnya belum dapat diputuskan saat ini.

Pihak kejaksaan juga membenarkan telah memanggil perwakilan sekolah untuk memperoleh keterangan guna melengkapi berkas perkara.

Publik kini menanti kepastian hukum dari Kajari Sambas yang baru. Kepercayaan masyarakat tertumpu pada independensi dan ketegasan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap rupiah uang negara terjaga penggunaannya, serta membebaskan dunia pendidikan dari jeratan praktik koruptif.

Kata Kunci: Kasus Pengadaan Buku, Korupsi Pendidikan, Kajari Sambas, LAKSRI, Anggaran Rp4 Miliar