KETAPANG – Keresahan mendalam menyelimuti anggota Koperasi Mitra Karya Perkasa di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pasalnya, dana pinjaman senilai Rp5 miliar yang diketahui masuk ke rekening koperasi pada Januari 2026, ternyata hanya sebagian kecil yang disalurkan kepada anggota.
Bukti Transaksi Bertentangan dengan Realisasi
Berdasarkan bukti transaksi yang diterima, pada 29 Januari 2026 tercatat masuk dana sebesar Rp5.000.000.000 ke rekening KOPBUN Mitra Karya Perkasa di Bank BRI, dikirim oleh PT Umekah Saripratama.
Namun, yang diterima anggota disebut hanya sekitar Rp1,5 miliar. Terdapat selisih mendekati Rp3,5 miliar yang hingga kini belum jelas keberadaan dan penggunaannya.
Rapat Luar Biasa Tanpa Ketua Koperasi
Kepala Desa bersama tokoh masyarakat menggelar rapat luar biasa untuk menuntut penjelasan terkait:
– Jumlah dana yang sebenarnya diterima
– Tujuan dan dasar penggunaan dana
– Bukti pembukuan dan transaksi
– Nasib sisa dana sekitar Rp3,5 miliar
Sayangnya, ketua koperasi tidak hadir dan justru memberikan tanggapan yang dinilai kurang baik terhadap anggota yang mempertanyakan persoalan tersebut.
Proses Pengangkatan Ketua Juga Dipertanyakan
Keresahan makin memuncak ketika anggota menyoroti mekanisme pengangkatan ketua koperasi. Pihak yang bersangkutan disebut tidak dipilih melalui Rapat Anggota, dan baru saja membeli kebun salah satu anggota sebelum kemudian menjabat sebagai ketua. Hal ini memicu dugaan adanya penyimpangan prosedur.
Anggota Desak Audit dan Keterbukaan
Anggota menuntut:
– Pemeriksaan transparan atas seluruh aliran dana
– Penjelasan resmi mengenai sisa dana
– Bukti pertanggungjawaban pengurus
– Penerapan aturan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus belum memberikan klarifikasi. Hak jawab tetap terbuka demi menjaga keberimbangan informasi.







