SAMBAS – Anggaran besar tidak menjamin kepatuhan standar. Proyek strategis Belanja Modal Bangunan Kesehatan Pengadaan Layanan Ancillary (Laboran) Kabupaten Sambas yang bernilai Rp5.157.058.000,00 dari APBD DAK Tahun 2026 memicu keprihatinan mendalam. 1 Agustus 2026.

Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) menyoroti pelanggaran nyata terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kekosongan pengawasan di lapangan.

Proyek yang ditargetkan selesai dalam 120 hari kalender ini dilaksanakan oleh konsorsium CV. SEVEN DIAH LESTARI dengan konsultan pengawas CV. AZZTECH KONSULTAN. Namun, pantauan langsung di lokasi pada Kamis (30/7/2026) menemukan fakta yang jauh dari harapan.

Pelanggaran Terbuka: Pekerja Tanpa APD dan Tanpa Pengawas

Wakil Ketua LAKSRI, Rudi Kurniawan W, CFLE., menegaskan bahwa kondisi di lapangan sangat memprihatinkan. Sejumlah pekerja ditemukan bekerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan.

Yang lebih mengkhawatirkan, saat jam kerja berlangsung tidak ditemukan keberadaan Pengawas Konsultan, Pengawas K3, maupun Kepala Tukang di lokasi.

Pernyataan ini diperkuat oleh salah satu staf teknik yang mengaku masih berstatus magang: “Saya hanya magang di sini. Kalau pengawas dan kepala tukang tidak ada.”

Melawan Regulasi: Bahaya Mengintai Sejarah Berulang

Rudi menilai kelalaian ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 1 Tahun 1970 dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta aturan teknis PU No. 5/2014 dan No. 2/2018. Standar keselamatan, rencana keamanan, dan pengawasan seharusnya menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas dokumen.

“Jangan sampai tragedi tahun 2025 terulang kembali, di mana ada pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja karena diabaikan pengawas,” tegas Rudi mengingatkan.

Selain itu, LAKSRI juga menduga adanya praktik penimbunan menggunakan tanah setempat yang prosedurnya tidak terpantau dengan baik.

Tuntutan Transparansi dan Tanggung Jawab

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun konsultan belum memberikan tanggapan resmi. LAKSRI menuntut agar temuan ini segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Proyek bernilai miliaran rupiah yang dibayar dengan uang rakyat wajib dikerjakan dengan standar tertinggi, termasuk menjamin nyawa dan keselamatan para pekerjanya.