SAMBAS – Prinsip keterbukaan informasi menyatakan bahwa setiap insan pers berhak mencari dan mengonfirmasi fakta secara langsung kepada pejabat publik. Namun di Kabupaten Sambas, muncul fenomena yang mempertanyakan prinsip tersebut: konfirmasi wartawan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) justru seolah wajib melalui seorang perantara yang juga berprofesi sebagai wartawan.
Pola ini mulai diperbincangkan secara luas di kalangan jurnalis investigasi, khususnya saat melakukan konfirmasi terkait dugaan penyimpangan proyek di lingkungan Dinas PUPR serta Dinas Perkim-LH Kabupaten Sambas.
Sejumlah wartawan mengaku mengalami pengalaman yang hampir sama. Setelah mengirimkan pesan konfirmasi kepada pejabat terkait melalui aplikasi pesan singkat, tak lama kemudian mereka justru dihubungi oleh pihak lain—seorang wartawan yang tidak terlibat dalam peliputan tersebut.
“Yang membuat kami heran, bagaimana isi konfirmasi yang hanya dikirim kepada pejabat bisa diketahui pihak lain dalam waktu singkat?” ungkap salah seorang wartawan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Komunikasi dari pihak perantara itu kerap berisi permintaan agar pemberitaan ditunda, tidak dimuat, atau bahkan ditarik jika sudah terbit. Tak jarang muncul pula tawaran penyelesaian yang berbau transaksi di luar mekanisme jurnalistik.
Mencermati fenomena yang juga dialaminya sendiri, Rudi Kurniawan W, CFLE., menyampaikan catatan keras sekaligus introspeksi bagi seluruh insan pers.
Ia menegaskan bahwa profesi wartawan bukan sekadar soal memiliki kartu pers atau mengenakan atribut media. Wartawan adalah profesi terhormat yang memikul tanggung jawab moral, sosial, dan hukum.
“Selaku pekerja profesi jurnalistik pelayan publik hendaknya lebih mengutamakan profesionalisme, bukan memberikan contoh yang berpotensi merusak citra organisasi,” tegasnya.
Rudi mengingatkan agar setiap wartawan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Profesi ini tidak boleh dijadikan tameng kepentingan pribadi, alat tekanan, maupun sarana mencari keuntungan dengan cara mencederai martabat insan pers.
Jika praktik perantara ini dibiarkan, maka akses informasi yang setara bagi seluruh wartawan akan terancam. Komunikasi yang seharusnya berjalan langsung antara media dan pejabat publik justru disaring, diatur, bahkan diintervensi.
Hal ini berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam peliputan, menutup-nutupi fakta, dan merusak kemitraan yang selama ini dibangun antara pers dan pemerintah daerah.
“Pers bukan tempat berlindung bagi oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi. Wartawan bekerja berdasarkan fakta, etika, dan tanggung jawab publik,” tambah Rudi.
Rudi juga memperingatkan bahwa jika persoalan ini tidak segera dibenahi melalui jalur yang tepat, hubungan kemitraan antara media dan instansi pemerintah dapat terganggu.
Ego personal serta ketidakpahaman terhadap esensi Kode Etik Jurnalistik perlahan namun pasti menggerus kebersamaan dan kepercayaan sesama insan pers.
Fenomena ini menjadi cermin bagi semua pihak: pejabat publik hendaknya membuka akses informasi secara setara tanpa perantara, sementara insan pers harus menjaga integritas profesi agar tidak menjadi alat kepentingan yang merugikan kebenaran dan kepentingan publik.







