MAKASSAR, 30 Juli 2026 – Pelaksanaan proyek pembangunan ruang kelas baru di UPT SPF SD Negeri Pannara menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan tidak diterapkannya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pekerjaan.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sejumlah pekerja diduga melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, seperti helm proyek, rompi keselamatan, sepatu safety, maupun perlengkapan pelindung lainnya. Selain itu, area proyek juga diduga belum dilengkapi rambu-rambu keselamatan yang memadai.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi risiko kecelakaan kerja, mengingat proyek konstruksi memiliki tingkat bahaya yang cukup tinggi apabila aspek keselamatan tidak diterapkan secara optimal.

Sejumlah pihak berharap pelaksana proyek lebih mengutamakan penerapan K3 demi melindungi keselamatan para pekerja serta lingkungan sekolah selama proses pembangunan berlangsung.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh PT Aura Tunas Abadi selaku pelaksana, dengan CV Alya Consultant sebagai konsultan pengawas. Namun demikian, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun konsultan terkait dugaan tersebut.

Media juga masih berupaya meminta tanggapan dari pihak PT Aura Tunas Abadi, CV Alya Consultant, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak UPT SPF SD Negeri Pannara, serta instansi terkait untuk memastikan apakah penerapan K3 di lokasi proyek telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan, Apabila pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi, media akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.