SAROLANGUN — Dua nyawa melayang dalam satu peristiwa kelam di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Seorang pria berinisial AR (35) diduga membunuh istrinya sendiri, D (29), sebelum akhirnya ia sendiri tewas dihajar massa yang bergejolak emosi.
Teriakan Anak Jadi Pemicu Datangnya Warga
Peristiwa berlangsung pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut keterangan Kapolsek Pauh Iptu Hans Simangunsong, yang disampaikan kepada awak media, awal mula bermula saat anak korban berteriak meminta tolong:
“Anak korban berteriak meminta pertolongan kepada warga dengan mengatakan bahwa ibunya dibunuh oleh ayahnya. Mendengar teriakan tersebut, warga langsung mendatangi lokasi.”
Saksi pertama yang tiba di tempat kejadian melihat AR berdiri di depan pintu rumah sambil memegang sebilah parang yang diduga digunakan untuk melakukan kekejaman tersebut. Di dalam rumah, istrinya telah tergeletak tak berdaya dengan luka-luka parah di sekujur tubuh.
Amukan Massa, Pelaku Tewas di Tempat
Melihat kenyataan yang ada, kemarahan warga memuncak. Berdatangan ke lokasi, mereka langsung mengejar AR. Pelaku yang diduga baru saja menghabisi nyawa istrinya sendiri akhirnya bertekuk lutut di tangan massa yang tidak terima dengan perbuatannya.
“Terduga pelaku selanjutnya diduga menjadi sasaran amuk massa hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolsek Pauh.
Dua Nyawa Hilang, Satu Keluarga Hancur
Peristiwa ini menyisakan duka mendalam sekaligus pertanyaan besar. Dua orang meninggal dunia dalam waktu yang hampir bersamaan — seorang istri yang dibunuh suaminya, dan seorang suami yang kemudian tewas dihajar warga.
Yang paling menyedihkan, anak-anak menjadi saksi sekaligus korban paling dalam dari tragedi ini: melihat ibunya tewas di tangan ayahnya, lalu melihat ayahnya sendiri tewas dihajar orang banyak.
Kekerasan Bukan Jalan Keluar
Peristiwa ini kembali mengingatkan kita bahwa kekerasan dalam rumah tangga bisa berakhir sangat tragis. Setiap masalah, seberat apa pun, tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan apalagi dengan nyawa.
Di sisi lain, meskipun perbuatan pelaku sangat keji, penghakiman di luar jalur hukum juga tidak dibenarkan. Semua tindak pidana harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.
“Kekerasan hanya melahirkan kekerasan. Masalah rumah tangga seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin, bantuan pihak ketiga, atau melalui jalur hukum — bukan dengan parang dan bukan dengan amuk massa.”







