Makassar — Persoalan hak karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Cynglosh Bintang Jaya kini menjadi sorotan. Karyawan tersebut diketahui telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2012 hingga 2026, sebelum akhirnya terkena PHK.
Hingga proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) berjalan, pembayaran hak atau tunjangan akibat PHK yang diharapkan karyawan disebut belum terselesaikan.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut dalam proses mediasi di Disnaker. Dalam proses awal mediasi, pihak karyawan dan kuasa hukum PT Cynglosh Bintang Jaya disebut sempat membahas nominal pembayaran hak karyawan yang terkena PHK.
Menurut keterangan pihak karyawan, dalam mediasi tersebut terdapat nominal yang disampaikan oleh kuasa hukum PT Cynglosh Bintang Jaya dan disaksikan oleh pihak Disnaker, termasuk Andi Sunrah, S.Sos., M.Si. selaku mediator.
Nominal yang disampaikan tersebut kemudian disebut telah disetujui oleh pihak karyawan yang terkena PHK. Namun, persoalan muncul setelah diketahui bahwa nominal tersebut ternyata belum mendapatkan persetujuan dari pihak manajemen atau manager perusahaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan karyawan. Sebab, nominal yang sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum perusahaan dalam proses mediasi kemudian tidak dapat direalisasikan sebagaimana yang diharapkan.
Dalam perkembangan mediasi berikutnya, Mediator Disnaker Andi Sunrah, S.Sos., M.Si. disebut menyampaikan bahwa pihak PT Cynglosh Bintang Jaya sudah tidak sesuai dengan persetujuan atau nominal yang sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum perusahaan dalam proses mediasi awal.
Karyawan yang telah bekerja selama kurang lebih 14 tahun, sejak 2012 hingga 2026, berharap hak-haknya sebagai pekerja yang terkena PHK dapat diselesaikan secara jelas dan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Karyawan mempertanyakan mengapa nominal yang sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum perusahaan dalam forum mediasi kemudian tidak dapat direalisasikan. Mereka juga meminta kejelasan mengenai siapa pihak yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan final terkait pembayaran hak karyawan akibat PHK.
Karyawan berharap Disnaker dapat memberikan kejelasan terhadap status pembahasan tersebut serta memastikan hak karyawan yang terkena PHK dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak PT Cynglosh Bintang Jaya perlu dikonfirmasi mengenai alasan belum dibayarkannya hak karyawan dan mengenai status pembahasan yang sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum perusahaan dalam proses mediasi.
Pertanyaan publik kini mengemuka: Setelah bekerja sejak 2012 hingga 2026, mengapa hak karyawan yang terkena PHK belum juga terselesaikan, dan mengapa pembahasan yang sebelumnya disampaikan dalam proses mediasi tidak dapat direalisasikan?
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi lebih lanjut dari pihak manajemen PT Cynglosh Bintang Jaya masih diperlukan untuk memperoleh keterangan yang berimbang.







