MAKASSAR, 30 Juli 2026 – Seorang juru parkir (jukir) resmi yang bertugas di kawasan Pasar Cidu, Kota Makassar, mengaku belum menerima fasilitas rompi kerja dari Perumda Parkir Makassar Raya selama kurang lebih empat hingga lima tahun bertugas.

Menurut pengakuannya, rompi kerja merupakan atribut yang penting sebagai identitas petugas resmi di lapangan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa petugas tersebut berada di bawah pengelolaan Perumda Parkir Makassar Raya.

Jukir tersebut menuturkan bahwa selama ini dirinya tetap menjalankan kewajiban menyetorkan hasil parkir sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia berharap haknya untuk memperoleh atribut kerja juga dapat dipenuhi sebagaimana petugas di lokasi lain.

“Kami tetap menjalankan tugas dan menyetor sesuai ketentuan. Harapan kami sederhana, yaitu memperoleh rompi resmi sebagai identitas saat bertugas. Setahu saya, di beberapa lokasi lain atribut tersebut sudah dibagikan,” ujarnya.

Ia juga mengaku pernah dipanggil oleh pihak Hubungan Masyarakat (Humas) Perumda Parkir Makassar Raya dan mendapatkan informasi bahwa rompi akan segera diberikan. Namun, hingga saat ini, menurutnya, atribut tersebut belum diterima.

Kondisi tersebut menimbulkan harapan agar Perumda Parkir Makassar Raya dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme maupun jadwal distribusi atribut kerja bagi seluruh juru parkir resmi, khususnya yang bertugas di kawasan Pasar Cidu.