JAKARTA – Banyak yang masih mengira pemberi bantuan hukum hanya advokat. Padahal, berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, kedudukan paralegal diakui secara sah sebagai salah satu pihak yang berwenang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Siapa Saja yang Diakui Sebagai Pemberi Bantuan Hukum?

UU ini secara tegas menyebut tiga pihak yang berhak memberikan bantuan hukum:

1. Lembaga Bantuan Hukum / Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi Menteri Hukum
2. Kantor Advokat
3. Perorangan yang memenuhi syarat, termasuk Paralegal

Syarat Paralegal BPHN Bisa Melayani Masyarakat

Paralegal yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dari Badan Penyuluhan Hukum Nasional (BPHN) berhak memberikan bantuan hukum dengan syarat:

– Memiliki sertifikat resmi dari BPHN Kemenkumham
– Terdaftar dan tergabung dalam organisasi bantuan hukum, Posbakum, atau perkumpulan yang bekerja sama dengan BPHN
– Menangani perkara secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan, sesuai Permenkumham No. 3 Tahun 2013

Ruang Lingkup Tugas Paralegal

– Bantuan non-litigasi: penyuluhan hukum, konsultasi, negosiasi, mediasi, pendampingan di luar pengadilan
– Bantuan litigasi: mendampingi di pengadilan bersama advokat. Paralegal tidak dapat berdiri sendiri mewakili pihak di sidang pengadilan

Bolehkah Paralegal Buka Praktek Mandiri?

Boleh, namun dalam koridor aturan:

– Membuka Pos Bantuan Hukum, Rumah Hukum, atau bergabung di Organisasi Bantuan Hukum
– Melayani masyarakat kurang mampu secara gratis
– Untuk urusan pengadilan, wajib bekerja sama dengan advokat

Paralegal bersertifikat BPHN adalah mitra strategis negara dalam memperluas akses keadilan. Keberadaannya diakui hukum, bukan sekadar sukarelawan, melainkan pemberi bantuan hukum resmi yang mempermudah masyarakat mendapatkan perlindungan hukum.