JAKARTA – Menjadi Paralegal BPHN bukan sekadar pekerjaan, melainkan peran strategis sebagai Pemberi Bantuan Hukum resmi bagi masyarakat kurang mampu. Berlandaskan UU No. 16 Tahun 2011 dan Permenkumham No. 3 Tahun 2013, profesi ini memberikan kedudukan hukum yang jelas serta manfaat yang luar biasa.
– Status Hukum Jelas: Diakui UU sebagai Pemberi Bantuan Hukum. Berhak menerima Surat Kuasa resmi dan mendampingi klien.
– Bersertifikat Nasional CPLA: Memiliki Sertifikat BPHN Kemenkumham + gelar CPLA, bukti kompetensi yang berlaku di seluruh Indonesia.
– Bisa Mendampingi di Lembaga Penegak Hukum: Mendampingi klien sejak tahap penyidikan di Polres, Kejaksaan, hingga Pengadilan (bersama Advokat di sidang).
– Meningkatkan Kemampuan Hukum Praktis: Mendapat pelatihan lengkap mulai dari litigasi, non-litigasi, mediasi, penyuluhan, hingga penyusunan dokumen hukum.
– Mengabdi bagi yang Membutuhkan: Menjamin hak keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan sesuai amanat UU.
– Memperluas Jaringan Profesional: Terhubung dengan ekosistem BPHN, OBH, LBH, Posbakum, Advokat, dan aparat penegak hukum.
– Menjadi Agen Penyuluhan Hukum: Tercatat resmi sebagai penyuluh hukum yang bisa turun ke desa, sekolah, dan masyarakat luas.
– Membangun Pengalaman & Portofolio: Modal kuat untuk melanjutkan kuliah hukum, menjadi Advokat, atau bekerja di lembaga hukum.
– Dukungan Operasional: Berdasarkan aturan, lembaga yang mendapat dana bantuan dapat memberikan insentif transportasi/operasional.
– Jenjang Karir Jelas: Dapat berkembang menjadi Koordinator Paralegal, Pengurus OBH, hingga tenaga ahli di bidang hukum.
– Tugas utama bersifat non-komersial: melayani masyarakat kurang mampu secara gratis.
– Tidak boleh memungut bayaran dari klien penerima bantuan hukum.
– Keuntungan terbesar: kedudukan hukum resmi, ilmu, jaringan, dan kepuasan bermanfaat bagi sesama.
“Setiap orang berhak atas bantuan hukum.” — Pasal 1 UU No. 16 Tahun 2011
Ingin bergabung? Hubungi admin grup untuk informasi pendaftaran pelatihan paralegal gelombang terdekat.







