MAKASSAR – Wajah penegakan hukum di Indonesia belakangan ini kembali diuji kewibawaannya. Gelombang penangkapan dan pemenjaraan terhadap sejumlah petinggi serta aparat penegak hukum sendiri dalam kasus megakorupsi menjadi bukti nyata adanya kebusukan yang harus dibersihkan.
Namun, di tengah upaya tersebut, muncul kejanggalan teknis yang menjadi sorotan tajam, salah satunya dalam penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah. Senin 27 Juli 2026.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Global Press Network (GPN), Syamsuddin, dalam analisisnya terhadap dinamika hukum nasional beberapa hari terakhir.
Fenomena “Hukum Memenjarakan Hukum”: Sinyal Buruk dan Langkah Awal
Syamsuddin menilai bahwa kabar bergugurnya petinggi dan aparat hukum ke dalam jeruji besi akibat kasus megakorupsi adalah dua sisi mata pisau.
Di satu sisi, ini menunjukkan bahwa virus korupsi telah menggerogoti struktur internal penegak hukum. Namun di sisi lain, ini adalah tanda bahwa upaya pembongkaran tetap berjalan meski menyakitkan.
Kondisi ini menuntut sikap kritis seluruh elemen bangsa. Kita tidak boleh berdiam diri, melainkan harus menyikapinya dengan mengawal setiap proses agar tidak ada pelindungan bagi siapa pun, dan tidak ada juga kriminalisasi yang disalahgunakan. Hukum harus berjalan di rel kebenaran, bukan kepentingan kekuasaan.
Kejanggalan Proses: Penyerahan Berkas Tanpa Status P21
Sorotan teknis yang paling mengganjal menurut Syamsuddin terjadi pada alur penanganan kasus Febrie Ardiansyah. Berawal dari penangkapan oleh Polri, berkas perkara kemudian diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk tahap selanjutnya.
“Anehnya, dalam penyerahan berkas tersebut tidak disertai status P21,” ungkap Syamsuddin.
Dalam mekanisme hukum pidana, P21 adalah surat penyerahan berkas perkara yang menyatakan hasil penyidikan telah lengkap dan layak dilimpahkan ke jaksa.
Ketidakjelasan status ini memicu pertanyaan besar: apakah berkas tersebut belum matang, atau ada rekayasa prosedur yang memperlama ketidakpastian hukum?
Tegakkan Prinsip Keadilan Tanpa Celah
Pandangan Syamsuddin ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya dinilai dari hasil akhirnya, melainkan ketepatan dan kepatuhan pada prosedur yang berlaku. Proses yang cacat akan melahirkan keadilan yang semu.
Masyarakat dan insan pers diminta terus memantau setiap langkah penanganan kasus-kasus besar ini. Jangan sampai celah administrasi dijadikan jalan untuk memutarbalikkan fakta atau melindungi pelaku di balik layar.
Hukum Indonesia harus dipulihkan kewibawaannya, dibersihkan dari korupsi, dan dijalankan dengan prosedur yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.






