JAKARTA — Seiring pesatnya perkembangan dunia hukum dan semakin banyaknya masyarakat yang terjun menjadi praktisi hukum di lapangan atau dikenal sebagai paralegal, kebutuhan akan sebuah wadah yang menyatukan, mengarahkan, dan melindungi mereka menjadi sangat mendesak.
Menjawab kebutuhan itulah, Asosiasi Paralegal Indonesia (API) resmi digagas dan dibentuk sebagai rumah besar bagi seluruh tenaga paralegal di tanah air. Kamis 6 Agustus 2026.
Inisiatif pembentukan ini digawangi oleh Jamal Abdul Kadir, S.E., CPLA., bersama Neneng A. Tuty, S.H. dan Ir. Robin Gultom, serta beberapa pendiri lainnya. Langkah ini bukan sekadar menyatukan nama, melainkan menyatukan kekuatan agar para paralegal dapat bergerak dan berjuang secara terstruktur demi menghadirkan keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Asosiasi Paralegal Indonesia (API) : Mengabdi Tanpa Menghitung Biaya
Dalam rapat internal para pendiri, Jamal Abdul Kadir, S.E., CPLA., selaku penggagas organisasi ini menyampaikan tekad yang bulat ketika dihubungi awak media:
“Asosiasi Paralegal Indonesia adalah sebuah organisasi profesi hukum yang akan bekerja membantu siapa saja yang memerlukan bantuan hukum tanpa harus memikirkan biaya.
Asosiasi Paralegal Indonesia (API) memiliki kewajiban membantu setiap rakyat dan masyarakat Indonesia secara gratis, tanpa dibayar.”
Pernyataan ini menegaskan arah utama keberadaan asosiasi: bukan mencari keuntungan, melainkan hadir sebagai jembatan keadilan bagi mereka yang belum mampu menjangkau layanan hukum resmi.
Harapan Dewan Pembina: Berkumpul, Berjuang, dan Diakui Negara
Sementara itu, Neneng A. Tuty, S.H. yang dipercaya sebagai Ketua Dewan Pembina bersama Ir. Robin Gultom, menyampaikan bahwa kehadiran wadah ini diharapkan menjadi titik temu bagi seluruh paralegal di seluruh Indonesia.
“Dengan kehadiran Asosiasi Paralegal Indonesia ini, maka diharapkan semua paralegal di seluruh Indonesia dapat berkumpul dan berhimpun di dalam wadah asosiasi ini.
Guna dapat bersama-sama berjuang, bergerak secara terorganisir, dan memiliki legalitas hukum yang diakui oleh negara dalam memperjuangkan rakyat Indonesia yang memerlukan bantuan hukum,” ujarnya.
Ada tiga hal penting yang ingin diwujudkan melalui kebersamaan ini:
– Persatuan — tidak lagi berdiri sendiri-sendiri, melainkan menjadi satu kekuatan besar
– Keteraturan — bekerja secara terorganisir, terarah, dan bertanggung jawab
– Pengakuan — memiliki legalitas yang sah, sehingga peran dan kedudukan dihargai dan dilindungi oleh negara
Mengapa Asosiasi Ini Sangat Diperlukan?
Banyak warga yang berhadapan dengan hukum tidak mampu membayar jasa pengacara. Di sisi lain, sudah banyak tenaga paralegal yang hadir di tengah masyarakat, membantu mengurus dokumen, mendampingi di penyidik, hingga memberi penyuluhan hukum. Namun selama ini mereka belum memiliki rumah bersama, belum ada standar, dan belum ada perlindungan yang jelas.
Tanpa wadah yang resmi, dikhawatirkan:
– Peran paralegal tidak maksimal dan tidak terkoordinasi
– Masyarakat sulit membedakan mana yang benar-benar berkompeten dan mana yang tidak
– Tidak ada pembinaan maupun perlindungan bagi para paralegal di lapangan
– Keberadaan mereka belum diakui secara sah dalam sistem hukum nasional
Dengan hadirnya Asosiasi Paralegal Indonesia, semua kekurangan itu diharapkan dapat ditutup satu per satu.
Langkah Awal Menuju Keadilan yang Lebih Dekat dengan Rakyat
Upaya penyatuan ini baru saja dimulai. Ke depan, diharapkan semakin banyak tenaga paralegal dari berbagai daerah yang bergabung, membentuk kepengurusan hingga ke pelosok, dan mulai menyusun program nyata: mulai dari penyuluhan hukum, pendampingan masyarakat, hingga pembentukan kantor bantuan hukum di tingkat daerah.
Prinsip utamanya tetap dipegang teguh: Bantuan hukum itu hak semua orang, bukan barang mewah yang hanya bisa dijangkau mereka yang berkantong tebal.
Asosiasi Paralegal Indonesia (API) hadir sebagai bukti bahwa di tengah keterbatasan, masih ada orang-orang yang mau berjuang demi keadilan tanpa menghitung imbalan.
Rumah besar ini bukan milik beberapa pendiri saja, melainkan milik setiap paralegal yang mau bekerja tulus, dan milik setiap warga yang membutuhkan perlindungan hukum.
Semoga langkah ini menjadi awal perubahan: agar tidak ada lagi rakyat yang takut berhadapan dengan hukum hanya karena tidak punya uang.







