SAMBAS – Di tengah tuntutan keterbukaan informasi, masih banyak pejabat publik yang terkesan menganggap remeh konfirmasi dari wartawan. Padahal, menolak atau mengabaikan konfirmasi bukan sekadar sikap tidak kooperatif, melainkan tindakan yang berpotensi melanggar aturan transparansi dan mengandung sanksi hukum yang mengikat.
Fenomena ini terlihat di Kabupaten Sambas, di mana sejumlah pejabat—termasuk salah satu pejabat di lingkungan Dinas PUPR—terkesan “masak bodoh” saat dihubungi untuk dikonfirmasi. Sikap bungkam tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar sekaligus pelanggaran terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Wakil Ketua DPW LAKSRI, Rudi Kurniawan W, CFLE., menegaskan bahwa pejabat publik yang mengabaikan konfirmasi wartawan sesungguhnya sedang melanggar semangat transparansi. Sikap tersebut dianggap tidak menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
“Mengabaikan konfirmasi wartawan dapat dikategorikan sebagai tindakan menghambat keterbukaan informasi publik, terutama jika dilakukan oleh badan publik atau pejabat publik terkait tugas kedinasan,” tegas Rudi.
Ia menjelaskan bahwa hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi yang akurat, lengkap, dan benar, serta memenuhi permohonan informasi secara cepat dan tepat waktu.
Rudi juga mengingatkan bahwa konfirmasi bukan sekadar kebiasaan wartawan, melainkan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3. Wartawan wajib melakukan pengecekan ulang guna menjaga keberimbangan berita.
“Mengabaikan konfirmasi dapat menyebabkan berita tidak berimbang. Padahal, pihak yang dikonfirmasi memiliki hak jawab dan hak koreksi. Jika diabaikan, maka keadilan informasi telah dirugikan,” ujarnya.
Dengan kata lain, pejabat yang menghindar dari konfirmasi justru merugikan diri sendiri—karena berita tetap akan dimuat tanpa tanggapan, sehingga tidak ada kesempatan untuk meluruskan fakta atau memberikan klarifikasi.
Poin yang paling penting disampaikan Rudi: jika sikap mengabaikan konfirmasi disertai tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik atau membatasi peliputan, maka tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artinya, menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas konfirmasi bukan sekadar ketidaksopanan, melainkan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum nyata.
Mengabaikan konfirmasi wartawan adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap UU KIP, pelanggaran terhadap prinsip keberimbangan berita, dan berpotensi dikenakan sanksi pidana jika menghalangi tugas pers.
Pejabat publik hendaknya menyadari bahwa konfirmasi adalah kesempatan untuk meluruskan fakta, bukan ancaman. Menutup diri dari konfirmasi justru membuktikan ketidaktransparanan yang patut dipertanyakan.







