MAKASSAR, 14 Juli 2026 – Pemerintah Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, mulai melakukan penertiban bangunan yang berdiri di atas saluran drainase di kawasan Pasar Cidu. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi saluran air sekaligus mengurangi potensi banjir di wilayah tersebut.
Atas arahan Lurah Tabaringan, Ketua RW 004 Ahmad Jayadi, S.E., bersama seluruh Ketua RT di wilayah RW 004 turun langsung menyerahkan Surat Peringatan (SP) kepada warga yang mendirikan bangunan di atas jalur drainase.
Penyerahan surat dilakukan secara langsung kepada pemilik bangunan agar pemerintah dapat menyampaikan maksud dan tujuan penertiban secara jelas. Dalam surat tersebut, warga diminta membongkar bangunan secara mandiri dalam waktu yang telah ditentukan sebelum dilakukan tindakan lanjutan oleh pemerintah bersama instansi terkait.
Ketua RW 004 Ahmad Jayadi mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi pemerintah kelurahan setelah adanya laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan yang menunjukkan sejumlah bangunan telah menutup jalur saluran air.
“Kami menjalankan instruksi dari Bapak Lurah Tabaringan untuk menindaklanjuti persoalan ini. Tujuannya bukan untuk merugikan warga, tetapi demi kepentingan bersama agar saluran drainase dapat kembali berfungsi dengan baik dan tidak menyebabkan banjir,” ujar Ahmad Jayadi di sela kegiatan.
Ia menjelaskan, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada warga untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sehingga material bangunan yang masih layak dapat diselamatkan dan kerugian dapat diminimalkan.
Berdasarkan hasil pendataan, sejumlah bangunan permanen maupun semi permanen diketahui berdiri tepat di atas saluran drainase yang merupakan fasilitas umum. Kondisi tersebut dinilai menghambat aliran air, terutama saat curah hujan tinggi, sehingga berpotensi menimbulkan genangan di kawasan Pasar Cidu dan lingkungan sekitarnya.
Dalam Surat Peringatan yang disampaikan kepada warga, pemerintah menegaskan bahwa saluran drainase merupakan prasarana umum yang tidak boleh ditempati atau dibangun. Warga juga diminta menghentikan aktivitas pembangunan serta segera melakukan pembongkaran sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Apabila hingga batas waktu tersebut bangunan belum dibongkar, Pemerintah Kelurahan Tabaringan akan berkoordinasi dengan Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta instansi terkait lainnya untuk melakukan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain melakukan penertiban, pihak RW 004 bersama para Ketua RT menyatakan siap memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai batas saluran drainase dan ketentuan pembangunan di wilayah Kelurahan Tabaringan.
Pemerintah Kelurahan Tabaringan berharap seluruh masyarakat dapat mendukung upaya penataan ini sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, sehat, serta mengurangi risiko banjir di Kecamatan Ujung Tanah, khususnya di kawasan Pasar Cidu.







