SAMBAS – Dalam Setiap Peliputan oleh Insan Pers secara profesinya sudah dijamin Undang-Undang (UU). Namun, masih saja sering mendapatkan intimidasi beserta ancaman oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Salah satu kejadian naas pada 6 Juli 2026 pukul 14,51 Wib sore, menimpa rekan media dan LSM oleh oknum proyek Abrasi pengaman pantai di jalan Matang Putus, Matang Danau, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Dugaan Oknum Kepala Tukang tersebut diketahui berinisial “IW” yang melakukan menghalangi secara arogan disertai kata kasar kepada LSM dan awak media menyebutkan,
“Jangan mengambil vidio?

Oknum IW bukan hanya kali ini melakukan hal tersebut, bahkan beberapa kali melarang dan marah-marah ketika wartawan media ungkapfakta id saat investigasi kelokasi proyek tersebut.

Menurut Neti Herawati saat dihubungi lewat via whatsApp, ia membenarkan bahwa oknum inisial IW sudah beberapa kali bertindak yang kurang menyenangkan.

“Saat itu IW menyebutkan, wartawan Sambas datang kesini hanya ingin mencari kesalahan.

Tak hanya itu, oknum tersebut juga mengatakan, berita sudah naik, “nah itu datang tu vidio-vidio dan poto-poto lagi, mau cari kesalahan apa lagi.

Pada hari Senin 6 Juli 2026 pukul 14,51 Wib kami investigasi untuk memastikan proyek tersebut sudah mencapai berapa persen. Kami juga sempat menemui saudara Patih selaku pengawas untuk mengisi buku tamu serta minta izin mengambil vidio dan Poto gambar proyek tersebut.

“Anehnya tiba-tiba oknum inisial “IW” dengan nada kasar melarang jangan mengambil vidio,”ungkap Neti Herawati.

Padahal sangat jelas, larangan dan sikap represif oknum IW tersebut menimbulkan tanda tanya besar.

“Kenapa wartawan dan LSM tidak boleh mengontrol atau mengawai pekerjaan proyek Negara?
“Ini justru patut dicurigai. Jangan-jangan ada yang disembunyikan,” tegas Neti Herawati.

Menurutnya, proyek yang dibiayai uang rakyat “WAJIB” terbuka dan transparansi untuk diawasi oleh publik.

“Jangan hanya bagus dilihat dari luar, tapi didalamnya rapuh. Faktanya dari fisik kubus banyak yang pecah, retak dan terlihat batu cornya hampir setiap kubus, apakah sudah sesuai spesifikasi teknis?

UU Pers Melindungi Jurnalis

Tindakan melarang atau menghalangi kerja jurnalistik termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Dalam Pasal 4 Ayat (2) di tegaskan:

“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran.”

Sedangkan Ayat (3) menyebutkan:

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,”

Lebih Lanjut, Dalam Pasal 18 Ayat (1) dijelaskan:

“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalang pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp:500 juta,”

Artinya tindakan oknum kepala tukang Proyek yang melarang wartawan mengambil gambar, vidio, dan melakukan peliputan dapat dikatagorikan sebagai tindakan melanggar hukum dan berpotensi dijerat pidana.

Menanggapi hal tersebut, Perwakilan Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI), Rudi Kurniawan W CFLE, menyayangkan dan mengecam keras atas sikap oknum IW yang arogansi dan menghalangi tugas profesi wartawan. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

“Wartawan memiliki hak Konstitusional yang dijamin undang-undang. Siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik berarti melanggar hukum dan dapat dijerat pidana.

Rudi Kurniawan W CFLE mengatakan, jika setiap pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan tidak boleh melakukan intimidasi, melainkan harus menempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU Pers.

“Kalau ada yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, silakan gunakan hak jawab. Itu jalur resmi dan beradab , bukan dengan cara mengintimidasi atau melarang jurnalistik.

Media Bukan Musuh, Tapi Mitra Pengawasan Publik

Kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi dan kontrol sosial publik. Media dan LSM memiliki peran strategis sebagai pengawas independen terhadap pelaksana proyek pemerintah agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan spesifikasi teknis.

Persoalan ini bukan hanya mengintimidasi atau menghalangi tugas wartawan, melainkan menyakut pekerjaan proyek pengaman pantai yang menelan anggaran cukup besar. Tetapi juga kualitas kontruksi yang dinilai perlu di audit secara independen.

“Dipertanyakan: Karena kami menilai adanya kejanggalan-kejanggalan diproyek tersebut antara lain:

*Kayu cerucuk tiang pancang dari kayu atau bambu yang ditancapkan secara vertikal ke dalam tanah lunak seperti rawa atau gambut?

*Sementara mantras, lapisan anyaman bambu atau beton yang diletakan di atas kepala cerucuk untuk meratakan?

Selain itu, terlihat pada saat pemasangan penyusunan kubus digaris pantai menunjukan tidak rapat alias renggang, dan kubus banyak yang retak pecah (masih dipasang.

Sementara penimbunan tanah menggunakan tanah galian setempat.

“Kita meminta pihak BPKP dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit secara menyeluruh terkait penyerapan anggaran proyek yang dibiayai dari uang Negara atau uang rakyat, serta memastikan penggunaan dana sesuai anggaran, Sember material, dan hasil akhir pekerjaan apakah sudah sesuai dengan spesifikasi teknis,” tegas Rudi Kurniawan W CFLE

Tujuannya untuk memastikan bahwa proyek tersebut dilaksanakan sesuai dengan kontrak, anggaran, serta peraturan perundang-undangan.