JAKARTA – Sekretaris Jendral Rumah Hukum Indonesia Ramli Rifai, S.Kom.,CPLA mengatakan, Bagi siapa pun yang ingin berkontribusi memperluas akses keadilan bagi masyarakat, Diklat Paralegal BPHN adalah jalan yang sah dan diakui negara. Berikut penjelasan lengkapnya.
Manfaat Mengikuti Diklat Paralegal BPHN
– Memperdalam pengetahuan dan kemampuan praktis di bidang hukum
– Mendapatkan sertifikat resmi yang diakui oleh BPHN Kemenkumham RI
– Meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme sebagai penolong hukum
– Membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan keadilan
– Menjadi tenaga pelayanan publik yang lebih baik dan terpercaya
Gelar CPLA: Bukti Kompetensi yang Diakui
Lulusan diklat ini berhak menyandang gelar CPLA (Certified Paralegal Of Legal Aid), yang berarti:
– Telah memenuhi standar kompetensi BPHN dan Rumah Hukum Indonesia
– Mendapat pengakuan resmi dari lembaga berwenang
– Memiliki kemampuan dan pengetahuan yang teruji
Dasar Hukum yang Menguatkan
Kewenangan memberikan bantuan hukum berlandaskan aturan resmi:
– UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
– PP No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
– Permenkumham No. 1 Tahun 2014 tentang Standar Bantuan Hukum
Peran dan Manfaat Paralegal CPLA bagi Masyarakat
– Membuka akses keadilan bagi mereka yang tidak mampu
– Meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat
– Memberikan layanan hukum yang terjangkau dan terpercaya
– Gelar resmi menambah kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan
📞 Info Pendaftaran: 0851 4232 7476 – 0823-4567-2393







