JAKARTA – Pembangunan rumah ibadah bukan hanya soal mendirikan bangunan, melainkan menyangkut pemenuhan hak dasar sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman.

Hal ini menjadi pembahasan utama dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Inggris Universitas Teknologi Sumbawa, pada Rabu, 1 Juli 2026.

Kegiatan daring bertajuk “Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah DKI Jakarta dalam Pergub Nomor 83 Tahun 2012” ini diikuti oleh akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, aparatur pemerintah, tokoh masyarakat, dan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa pemahaman hukum yang benar menjadi kunci mencegah perselisihan.

Menurutnya, kebebasan beragama adalah hak konstitusional, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan ketertiban umum dan kerukunan antarumat beragama.

“Pembangunan rumah ibadah harus mampu menyeimbangkan antara pemenuhan hak beribadah yang dijamin undang-undang dengan upaya menjaga keharmonisan masyarakat. Pemahaman yang salah seringkali memicu konflik yang sebenarnya bisa dihindari,” ujarnya.

Sebagai narasumber utama, Dr. Marjan Miharja, S.H., M.H., CPM. – Dosen dan Wakil Ketua I Bidang Akademik Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta – menguraikan secara rinci dasar hukum, prosedur administratif, serta peran pemerintah daerah dalam proses perizinan.

Ia menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menyebarkan semangat toleransi.

“Kita semua bertanggung jawab untuk menyosialisasikan dan membangun dialog agar kerukunan tetap terjaga, tanpa memandang perbedaan agama yang dianut,” tegasnya.

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, membahas tantangan di lapangan hingga cara menerapkan aturan agar tetap adil dan berkeadilan.

Mimbar Hukum Indonesia terus menghadirkan program edukasi hukum yang bermanfaat, antara lain:

– 2 Juli 2026: Webinar “Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan AI dalam Kejahatan Deepfake”
– 4–5 Juli 2026: Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum C.ILJ Batch 6

– 10 Juli 2026: Webinar “Perjanjian Kawin dan Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran”
– 11 Juli 2026: Webinar “Penerapan Hukum Waris Islam dalam Kehidupan Sosial”

Seluruh kegiatan dilaksanakan secara daring. Informasi lengkap dapat diakses melalui akun Instagram @MimbarHukumIndonesia atau menghubungi admin via WhatsApp di 0817-7666-6123.