MAKASSAR, 16 Juli 2026 – Pemerintah Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, terus mengedepankan pendekatan humanis dalam menertibkan bangunan dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan dengan mendirikan bangunan di atas saluran drainase serta fasilitas umum di kawasan Pasar Cidu.
Lurah Tabaringan, Adiningrat Putra Zainal, S.Pd.I., Lc., Gr., menegaskan bahwa proses penertiban dilakukan secara persuasif melalui komunikasi dan pendekatan kepada masyarakat. Langkah tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum demi kepentingan bersama.
Sebelumnya, Ketua RT dan RW Kelurahan Tabaringan telah menyerahkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada para pedagang yang mendirikan bangunan di atas drainase dan fasilitas umum.
Pemerintah juga mengimbau agar bangunan tersebut dibongkar secara mandiri sebelum tim gabungan dari instansi terkait melakukan penertiban di lapangan.
“Kita harus mendukung program Pemerintah Kota Makassar menuju kota yang rapi dan bersih. Kami tidak melarang pedagang kaki lima berjualan, tetapi tolong perhatikan juga kemaslahatan orang banyak. Contohnya, mobil ambulans yang mengantar pasien dalam kondisi gawat darurat ke puskesmas dapat terhambat karena akses jalannya tertutup,” ujar Adiningrat Putra Zainal, S.Pd.I., Lc., Gr.
Menurutnya, langkah penertiban tersebut diambil setelah pihak kelurahan menerima berbagai laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan dan verifikasi lapangan dalam beberapa waktu terakhir.
Hasil verifikasi menunjukkan adanya sejumlah bangunan permanen, semi permanen, maupun penambahan ruang usaha yang berdiri di atas jalur saluran drainase. Bangunan-bangunan tersebut dinilai melanggar ketentuan karena memanfaatkan aset dan fasilitas umum milik pemerintah.
Keberadaan bangunan tersebut telah menutup, mempersempit, bahkan menghambat aliran air hujan menuju saluran pembuangan utama. Kondisi ini berpotensi menyebabkan genangan dan banjir, sekaligus mengganggu akses pelayanan publik, termasuk jalur kendaraan darurat seperti ambulans.
Pemerintah Kelurahan Tabaringan berharap para pedagang dapat membongkar bangunannya secara sukarela sebagai bentuk dukungan terhadap program penataan kawasan yang dicanangkan Pemerintah Kota Makassar.
Melalui kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, kawasan Pasar Cidu diharapkan menjadi lebih tertib, bersih, aman, serta nyaman bagi seluruh warga.







