Makassar, Pelaksanaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SD Inpres Karuwisi I menjadi sorotan. Dugaan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan penggunaan anggaran dalam kegiatan tersebut.
Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Sejumlah kondisi pekerjaan di lapangan dinilai perlu dicocokkan secara langsung dengan dokumen RAB, mulai dari volume pekerjaan, spesifikasi material, ukuran bangunan hingga item pekerjaan yang dianggarkan.
Yang menjadi pertanyaan, ketika wartawan melakukan konfirmasi terkait RAB, pihak sekolah maupun Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) justru mengarahkan untuk melihat dokumen tersebut ke Kejaksaan.
Sikap tersebut tentu menimbulkan pertanyaan: Mengapa RAB pembangunan yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan justru diarahkan untuk dilihat di Kejaksaan?
Jika pelaksanaan pembangunan memang telah sesuai RAB, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindari pertanyaan mengenai dokumen, volume, spesifikasi, maupun penggunaan anggaran.
Kepala Sekolah dan Ketua P2SP perlu menjelaskan secara terbuka: apakah pekerjaan di lapangan benar-benar sesuai dengan RAB? Jika sesuai, tunjukkan dasar dokumennya. Jika terdapat perubahan, siapa yang menyetujui dan apa dasar perubahannya?
Publik berhak mendapatkan informasi mengenai pembangunan fasilitas pendidikan yang menggunakan anggaran pemerintah. Transparansi bukan sekadar menyampaikan bahwa pekerjaan sedang berjalan, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah anggaran memiliki dasar perencanaan dan pelaksanaan yang jelas.
Wartawan juga meminta pihak sekolah dan P2SP tidak sekadar mengarahkan persoalan kepada institusi lain. Konfirmasi mengenai pelaksanaan pekerjaan di sekolah tetap membutuhkan jawaban dari pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.
Jika diperlukan, dokumen RAB dapat diperiksa bersama pihak berwenang untuk mencocokkan antara dokumen dengan kondisi fisik di lapangan. Dengan demikian, dugaan ketidaksesuaian tidak berhenti menjadi isu, tetapi dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen.
Pertanyaan publik kini sederhana: Apakah pembangunan RKB SD Inpres Karuwisi I benar-benar sesuai RAB? Jika yakin sesuai, mengapa RAB tidak dijelaskan secara terbuka saat dilakukan konfirmasi?
Pihak Kepala Sekolah, Ketua P2SP, pelaksana pekerjaan, maupun instansi terkait tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.






