SURABAYA – Kawasan Jalan Semut Kali, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, kini berubah fungsi bagaikan terminal kendaraan niaga tanpa izin. Kamis 2 Juli 2026.
Bahu jalan dan trotoar dipenuhi deretan pikap hingga truk tronton, sementara praktik parkir liar ini diduga telah menjadi bisnis gelap yang menguntungkan pihak tertentu dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Yang lebih mengkhawatirkan, aktivitas ini berlangsung dengan pola “kucing-kucingan”: kendaraan digeser saat mobil patroli lewat, namun segera kembali menempati area terlarang begitu petugas pergi. Warga menilai penanganan yang dilakukan selama ini masih lemah dan tidak memberikan efek jera.
Berdasarkan pantauan warga, parkir liar ini diduga melibatkan kesepakatan antara sopir, oknum pengusaha ekspedisi, serta diduga ada keterlibatan oknum perangkat wilayah setempat. Meski telah berlangsung lama, penindakan aparat masih dianggap abu-abu, di mana sanksi yang diberikan hanya sebatas teguran lisan.
“Kami memohon Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan Kasatlantas turun langsung melihat kondisi di lapangan. Ini bukan lagi soal parkir biasa, tapi sudah menjadi sarang bisnis gelap yang merugikan ketertiban umum,” tegas salah satu warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya.
Menanggapi hal ini, Pemerhati Publik Sukardi, S.H. menegaskan bahwa kepolisian memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak tegas pelanggaran tersebut. Ia mengingatkan bahwa di lokasi telah terpasang rambu larangan parkir yang sah.
“Undang-undang sudah jelas. Polisi harus berani menindak dan menilang, jangan tebang pilih. Jika hanya diam, kinerja aparat patut dipertanyakan,” ujar Sukardi pada Rabu (1/7/2026).
Ia merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa pelanggaran rambu lalu lintas dapat dikenai sanksi denda antara Rp250.000 hingga Rp500.000, atau kurungan penjara 1–2 bulan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pungutan uang parkir secara tidak resmi berpotensi masuk kategori tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP, yang ancaman hukumannya dapat mencapai sembilan tahun penjara.
Kini, harapan warga dan pengamat tertuju pada Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk segera membongkar praktik parkir liar dan dugaan mafia yang berkembang di kawasan Semut Kali. Masyarakat menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji atau teguran yang tidak berarti.
Bagi warga, ketegasan aparat menjadi kunci agar kawasan tersebut kembali berfungsi sebagaimana mestinya dan terbebas dari gangguan yang mengganggu kenyamanan serta keamanan lingkungan.







