TAKALAR – Proses penerbitan surat hibah tanah di Desa Surulangi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, menimbulkan pertanyaan serius. Selasa 30 Juni 2026.

Oknum Kepala Seksi Pemerintahan Desa (Kasi Pemdes) setempat, Dg Toro, diduga tetap melanjutkan proses administrasi meski mendapat keberatan dari salah satu ahli waris, bahkan melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat dikonfirmasi.

Persoalan ini bermula ketika Haruna Dg Tulung selaku pemilik tanah bersama menantunya, Risma Dg Lolo, mengajukan permohonan surat hibah ke Kantor Desa Surulangi beberapa bulan lalu.

Anak kedua pemilik tanah, DL, mengaku sempat diminta menandatangani dokumen namun tidak mengetahui secara rinci isinya karena kondisi kesehatannya yang sedang menurun saat itu.

“Setelah sebulan kami sadar ada yang janggal, lalu minta diperlihatkan salinan dokumen yang sudah ditandatangani. Sudah dua kali kami minta, tapi tidak pernah diberikan. Pesan kami juga tidak direspon,” ungkap DL kepada awak media, Senin (29/6/2026).

Setelah menemui Kepala Desa Surulangi pada 19 Juni 2026, DL mendapatkan informasi bahwa proses hibah tersebut masih berjalan. Ia pun segera menyampaikan keberatan resmi dan meminta penghentian proses, dengan alasan belum ada kesepakatan dari seluruh ahli waris.

Tak hanya itu, DL juga menyoroti status hukum tanah tersebut. “Sertifikat atas nama ayah kami saat ini masih dijadikan jaminan utang di Bank BRI. Bagaimana bisa dijadikan objek hibah dalam kondisi seperti itu?” tegasnya.

Saat dikonfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi, Kasi Pemdes Surulangi, Dg Toro, memberikan jawaban yang tegas namun bernada konfrontatif. Ia menyatakan akan tetap memproses dokumen selama dianggap lengkap.

“Kalau dokumennya lengkap saya terbitkan. Semua ahli waris sudah tanda tangan, termasuk Jhohanes juga sudah tanda tangan. Media resmi saja saya tidak takut, apalagi media abal-abal seperti kalian,” ujar Dg Toro melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, Selasa (30/6/2026).

Pernyataan tersebut menuai perhatian tersendiri, mengingat masih ada pihak keluarga yang menyatakan belum menyetujui proses tersebut dan mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan.

Hingga saat ini, pihak keluarga belum dapat mengakses salinan dokumen yang diklaim lengkap oleh Kasi Pemdes. Sebagai langkah lanjutan, mereka berencana melaporkan permasalahan ini ke Inspektorat Kabupaten Takalar dan Camat Polongbangkeng Selatan untuk dilakukan pemeriksaan administratif.

Selain itu, keluarga juga akan memberitahukan secara resmi kepada pihak Bank BRI terkait status sertifikat tanah yang masih berstatus agunan, agar tidak terjadi kerugian di kemudian hari.

Pihak keluarga berharap pemerintah kecamatan segera turun tangan mengawasi proses ini, guna mencegah terjadinya sengketa tanah yang berkepanjangan.