MAKASSAR, 15 Juli 2026 — Puluhan bangunan liar semi permanen yang memanfaatkan fasilitas umum di kawasan samping SPBU Pasar Cidu, Jalan Ujung, hingga kini belum ditertibkan. Sebelumnya, Surat Peringatan Kedua (SP2) telah disampaikan sebagai bagian dari tahapan penegakan aturan.

 

Kondisi tersebut menjadi perhatian warga. Sejumlah masyarakat mempertanyakan proses penertiban yang dinilai belum berjalan merata dan berharap pemerintah bertindak tegas terhadap seluruh bangunan yang melanggar ketentuan tanpa membedakan lokasi maupun pihak tertentu.

 

“Masa yang lain ditertibkan, sedangkan yang ini belum. Jangan tebang pilih,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Menanggapi hal itu, lurah setempat mengatakan proses penertiban masih berjalan sesuai tahapan administrasi dan pihak kelurahan terus berkoordinasi dengan instansi terkait.

 

“Kami sudah menyampaikan dan saat ini masih dalam proses koordinasi. Dalam waktu dekat SP3 akan diterbitkan bersamaan dengan bangunan liar permanen yang berdiri di atas drainase di wilayah kami. Adapun pembongkaran nantinya akan dilakukan oleh petugas maupun secara mandiri oleh pemilik bangunan,” kata lurah saat ditemui di ruang kerjanya.

 

Pemerintah kelurahan berharap masyarakat dapat mematuhi surat peringatan yang telah diberikan agar proses penertiban berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut juga diharapkan dapat mengembalikan fungsi fasilitas umum dan saluran drainase demi kepentingan masyarakat luas.