MAKASSAR, – Sengketa informasi publik antara NGO grEEn Indonesia dengan PT Pegadaian Wilayah Sulawesi Selatan dan PT Pegadaian Kota Makassar memasuki tahap banding di Pengadilan Negeri Makassar. Rabu 29 Juli 2026.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena memunculkan pertanyaan mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Banding diajukan atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 003/III/KI/KI.SS-PS-A/2026 yang mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Sidang banding berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026, dengan dua perkara, yakni:

– Nomor 229/Pdt.Sus-KIP/2026/PN Mks, antara PT Pegadaian Wilayah Sulawesi Selatan melawan NGO grEEn Indonesia.

– Nomor 220/Pdt.Sus-KIP/2026/PN Mks, antara PT Pegadaian Kota Makassar melawan NGO grEEn Indonesia.

Dalam persidangan tersebut, pihak NGO grEEn Indonesia dihadiri langsung oleh Ketua Umum Husniati Amirullah didampingi Sekretaris Umum Muh. Ridwan.

Menurut keterangan pihak grEEn Indonesia, sengketa bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan kepada PT Pegadaian Wilayah Sulawesi Selatan dan PT Pegadaian Kota Makassar. Namun, informasi dan dokumen yang dimohonkan disebut tidak diberikan.

Pihak grEEn Indonesia menyatakan, mereka justru diarahkan untuk mengajukan permohonan informasi kepada kantor pusat PT Pegadaian, padahal permohonan tersebut ditujukan kepada unit PT Pegadaian Wilayah Sulawesi Selatan dan PT Pegadaian Kota Makassar.

Karena tidak memperoleh informasi sebagaimana dimohonkan, grEEn Indonesia kemudian mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan. Proses tersebut berakhir dengan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 003/III/KI/KI.SS-PS-A/2026 yang mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Selain substansi sengketa, grEEn Indonesia juga mempertanyakan jalur hukum yang ditempuh dalam pengajuan banding tersebut. Menurut pihak grEEn Indonesia, mengingat PT Pegadaian merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terdapat pandangan bahwa keberatan atas putusan Komisi Informasi semestinya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke Pengadilan Negeri.

Pandangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pertanyaan hukum yang muncul dalam perkara ini.

Pihak grEEn Indonesia juga mempertanyakan mengapa permohonan informasi harus berujung pada sengketa di Komisi Informasi hingga berlanjut ke proses banding di pengadilan.

Menurut mereka, kondisi tersebut menjadi perhatian terhadap pelaksanaan sistem keterbukaan informasi publik di lingkungan PT Pegadaian.

Lebih lanjut, grEEn Indonesia berpendapat bahwa perkara ini perlu menjadi bahan evaluasi terhadap implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut mereka, terdapat dugaan belum optimalnya pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi oleh badan publik, termasuk terkait mekanisme pelayanan informasi kepada masyarakat.

GrEEn Indonesia juga mempertanyakan apakah informasi yang tidak diberikan telah melalui mekanisme uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2008, yang mengharuskan badan publik melakukan pengujian sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan.

Selain itu, pihak grEEn Indonesia menyampaikan pandangan bahwa apabila hak pemohon informasi tidak dipenuhi sebagaimana diatur dalam UU KIP, maka terdapat ketentuan mengenai konsekuensi hukum, termasuk sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja menghambat akses informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pegadaian Wilayah Sulawesi Selatan maupun PT Pegadaian Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pengajuan banding maupun tanggapan atas pokok sengketa tersebut.

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak PT Pegadaian. Apabila diperoleh, tanggapan tersebut akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.