MAKASSAR – Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Mirawati (28) di Lorong 02, Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, pada 9 April 2026, memuncak pada kekecewaan mendalam pihak keluarga.

Setelah hampir empat bulan penanganan di Polsek Tallo, jalan hukum dinilai masih menggantung, sementara korban justru ikut diseret ke jalur hukum akibat laporan balik pelaku.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat malam (25/7/2026), kakak kandung korban, Djumatiah Dg Saming, membuka suara menolak ketidakadilan dan menuding adanya upaya kriminalisasi terhadap adiknya.

Korban Berdarah-darah, Pelaku Masih Berkeliaran

Djumatiah mempertanyakan logika penegakan hukum yang berjalan. Mirawati mengalami luka robek serius di dahi akibat keroyokan, namun alih-alih pelaku utama diproses tegas, korban justru ditetapkan sebagai tersangka.

“Kejadiannya jelas, adik saya dikeroyok sampai berdarah-darah. Sungguh janggal ketika korban yang menderita justru ikut diproses hanya karena laporan tandingan. Perlawanan yang dilakukan murni pembelaan diri (noodweer) untuk menyelamatkan nyawa saat terdesak,” tegas Djumatiah.

Terusir dari Rumah, Mengungsi ke Gowa

Situasi semakin memburuk karena para terlapor belum ditahan dan lingkungan tempat tinggal di Jalan Sapiria, Kelurahan Pannampu, dikuasai oleh kelompok keluarga pelaku.

Akibat tekanan psikologis dan ancaman keamanan, Mirawati dan suami terpaksa meninggalkan rumah dan mengungsi ke Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

“Kami terpaksa pindah demi keselamatan jiwa. Sangat ironi, korban yang harus angkat kaki dari tempat tinggalnya sendiri,” ujar Djumatiah pilu.

Tolak Restorative Justice Tanpa Syarat Tegas

Menanggapi upaya Polsek Tallo yang mengusulkan penyelesaian Restorative Justice (RJ), keluarga menegaskan tidak anti-perdamaian, namun menolak tegas jika RJ hanya menjadi alibi untuk membebaskan pelaku. Syarat mutlak keluarga:

-Permintaan maaf terbuka dari pelaku
-Ganti rugi penuh biaya pengobatan dan kerugian
-Pencabutan laporan balik terhadap Mirawati tanpa syarat

“Jika tak dipenuhi, kami tolak RJ dan minta perkara dilanjutkan ke pengadilan!” serunya.

Tagih Janji BAP, Siap Lapor ke Propam & Komnas HAM

Keluarga menagih janji penyidik untuk melaksanakan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terlapor pada Senin mendatang. Djumatiah berharap agenda ini bukan sekadar formalitas, melainkan diikuti langkah penahanan.

Apabila perkara kembali mangkrak atau tidak objektif, berkas pengaduan sudah disiapkan untuk dilayangkan ke Polrestabes Makassar, Bidang Propam Polda Sulsel, hingga Komnas HAM demi menuntut keadilan yang sesungguhnya.