JAKARTA – Perkembangan teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) yang pesat membawa manfaat besar, namun di sisi lain juga melahirkan tantangan hukum baru.Kamis 2 Juli 2026.

Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah penyalahgunaan teknologi deepfake, yang kini telah berkembang menjadi sarana kejahatan digital yang sulit dideteksi dan berpotensi merugikan banyak pihak.

Menyikapi kondisi tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) dalam Kejahatan Deepfake di Indonesia”.

Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (2/7/2026) dan diikuti oleh berbagai kalangan dari seluruh Indonesia.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa deepfake bukan lagi sekadar hiburan atau eksperimen.

Teknologi yang mampu memanipulasi wajah, suara, hingga gerak seseorang agar tampak sangat nyata ini telah digunakan untuk berbagai tindak pidana serius.

“Dampaknya tidak hanya sebatas penyebaran hoaks, tetapi juga merambah ke pencemaran nama baik, penipuan, pemerasan, pornografi non-konsensual, hingga ancaman terhadap stabilitas demokrasi dan keamanan negara.

Perkembangan teknologi ini harus diimbangi dengan penguatan regulasi dan penegakan hukum yang adaptif,” tegasnya.

Sebagai narasumber utama, Fitri Ayuningtyas, S.H., M.H. – Dosen dan Ketua GPM Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya – menguraikan secara mendalam mengenai dasar hukum, tantangan pembuktian, serta perlindungan bagi korban kejahatan berbasis deepfake.

Ia menekankan bahwa perkembangan AI tidak dapat dihentikan, namun penyalahgunaannya harus dibatasi secara tegas. “Kita butuh sistem hukum yang lebih fleksibel dan responsif.

Tujuannya agar korban mendapatkan perlindungan, pelaku dapat dipertanggungjawabkan, dan kemajuan teknologi tetap berjalan beriringan dengan keadilan,” jelasnya.

Sesi diskusi berlangsung interaktif, di mana peserta dari kalangan jurnalis, akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat umum berbagi pandangan mengenai bagaimana hukum Indonesia seharusnya merespons tantangan zaman ini.

Mimbar Hukum Indonesia terus menghadirkan program edukasi hukum yang relevan, antara lain:

– 4–5 Juli 2026: Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch 6

– 10 Juli 2026: Webinar “Problematika Perjanjian Kawin dan Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran”
– 11 Juli 2026: Webinar “Penerapan Hukum Waris Islam dalam Kehidupan Sosial”

Seluruh kegiatan diselenggarakan secara daring. Informasi lengkap dapat dilihat melalui akun Instagram @MimbarHukumIndonesia atau menghubungi admin lewat WhatsApp di 0817-7666-6123.