JAKARTA – Persoalan pembagian harta peninggalan kerap menjadi sumber konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Indonesia. Perbedaan pemahaman syariat, kuatnya pengaruh adat istiadat, hingga dinamika ekonomi modern sering membuat pelaksanaan hukum waris tidak berjalan sesuai ketentuan maupun rasa keadilan.

Menjawab tantangan ini, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertema “Pelaksanaan Waris Islam dalam Praktik: Ketika Hukum Agama Bertemu dengan Realitas Sosial Indonesia” pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Acara yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia, meliputi jurnalis, akademisi, mahasiswa, advokat, aparatur pemerintah, hingga masyarakat umum yang berkepentingan terhadap hukum keluarga Islam. Kegiatan dipandu oleh Adrian Febry, Pengurus PERMAHI Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan perspektif mendasar tentang kewarisan:

“Waris dalam Islam bukan sekadar persoalan membagi harta peninggalan, melainkan mekanisme menjaga keadilan, keberlanjutan tanggung jawab keluarga, serta perlindungan hak setiap ahli waris.

Di atas kertas ketentuan tampak jelas, namun dalam praktik sering berhadapan dengan realitas sosial yang kompleks. Hukum tidak pernah bekerja di ruang hampa, ia selalu berinteraksi dengan budaya dan nilai masyarakat.”

Pemahaman yang komprehensif dinilai sangat mendesak untuk memperkecil potensi sengketa keluarga, serta mendorong penyelesaian yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Pemaparan utama disampaikan oleh Dr. Asrianti Sukirman, S.H., M.H. (Dosen Hukum Keluarga STAI Babussalam Sula, Maluku Utara) yang mengupas hubungan fikih waris dengan sistem hukum nasional. Ada tiga pokok bahasan inti:

1. Dasar hukum dan asas: Memahami rukun, syarat, sebab serta penghalang kewarisan menurut syariat dan hukum positif Indonesia;

2. Mekanisme pembagian: Identifikasi ahli waris, besaran hak, prinsip hijab, hingga tata cara pembagian harta;

3. Penyelesaian sengketa: Mengurai dinamika sosial, peran adat, serta praktik terbaik penyelesaian melalui jalur pengadilan maupun damai.

Sesi diskusi berlangsung sangat dinamis, peserta aktif bertanya seputar sengketa harta, kedudukan hukum adat, hibah, hingga penyelesaian kasus nyata di masyarakat.

Sejak berdiri 1 September 2023, Mimbar Hukum Indonesia telah menyelenggarakan lebih dari 300 agenda nasional berupa webinar dan pelatihan hukum, berkomitmen menjadi wadah literasi hukum yang adaptif dan berkeadilan.

Jadwal kegiatan mendatang:

– Rabu, 15 Juli 2026: “Rumah Ini Milik Siapa? Suami, Istri, atau Bank? Kupas Tuntas Harta Gono-Gini yang Masih Dijaminkan ke Bank Saat Perceraian” bersama Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M.
– Jumat, 17 Juli 2026: “Nafkah Sebagai Instrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah” bersama Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Instagram @MimbarHukumIndonesia