TAKALAR – Semangat penyelesaian perkara yang mengedepankan keadilan restorative justice (RJ)776 terus diimplementasikan Personel Satuan Lalu Lintas Polres Takalar dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas.

Salah satunya pada kasus kecelakaan yang terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026, sekitar pukul 09.30 Wita, yang melibatkan dua pengendara sepeda motor di wilayah Kabupaten Takalar.ujar IPDA Soesanto, Selasa 30 Juni 2026.

Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Suzuki Shogun bernomor polisi DD 3197 JM yang dikendarai Muh Amir (65), seorang pensiunan PNS, warga Lingkungan Panjarungan, Kelurahan Panrannuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara, dengan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DD 5701 PU yang dikendarai Muh Ikzar Najib (25), mahasiswa asal Dusun Ujungbassi, Desa Lengkese, Kecamatan Marbo.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi di lokasi kejadian, kecelakaan bermula ketika Honda Scoopy yang dikendarai Muh Ikzar Najib melaju dari arah utara menuju selatan.

Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut berserempetan dengan Suzuki Shogun yang dikendarai Muh Amir dari arah berlawanan, yakni selatan menuju utara, yang pada saat bersamaan mengubah arah ke timur. Benturan tersebut menyebabkan kedua pengendara terjatuh dan mengalami luka-luka.

Akibat kecelakaan itu, Muh Amir mengalami luka lecet pada dagu dan pipi kiri, luka robek pada dahi kiri, patah tertutup pada tangan kiri serta patah tertutup pada betis kaki kiri. Korban kemudian menjalani perawatan medis di RSUD Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar.

Sementara Muh Ikzar Najib mengalami luka lecet pada tangan kiri, luka lecet pada punggung tangan kiri dan kanan, luka robek pada lutut kanan, punggung kaki kiri, serta siku tangan kiri, sehingga mendapatkan penanganan medis di RS Maryam Citra Medika Kabupaten Takalar.

Setelah melalui proses penyelidikan dan serangkaian mediasi yang difasilitasi Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Takalar, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

Kesepakatan damai dicapai secara sukarela dengan mengedepankan musyawarah, saling memaafkan, serta pemberian santunan biaya pengobatan sebesar Rp500 ribu kepada pihak yang terdampak.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Takalar, IPDA Soesanto, SH, mengatakan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice merupakan bentuk pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada aspek penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan penyelesaian konflik secara damai.

Menurutnya, mekanisme tersebut dapat ditempuh sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan mendapatkan persetujuan dari seluruh pihak yang terlibat.

“Restorative justice memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai secara sukarela, saling memaafkan, dan seluruh hak serta kewajiban masing-masing telah diselesaikan melalui musyawarah,” ujar IPDA Soesanto.

Ia menambahkan, Satlantas Polres Takalar akan terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas, khususnya yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui restorative justice.

Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan saat berkendara dengan mematuhi aturan lalu lintas agar risiko kecelakaan dapat diminimalkan dan keselamatan seluruh pengguna jalan tetap terjaga.