JAKARTA – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (24/7/2026) memicu perdebatan hangat di ruang publik.

Pasalnya, saat digiring dari Kejaksaan Agung menuju Rumah Tahanan KPK, ia tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangannya tidak diborgol—berbeda dengan perlakuan yang biasa diterima tersangka kasus korupsi pada umumnya.

Hal ini memunculkan persepsi adanya ketidakadilan dan perlakuan istimewa dalam penegakan hukum.

Penampilan yang Berbeda dari Kebiasaan

Sekitar pukul 23.05 WIB, Febrie keluar dari Gedung Bundar mengenakan kemeja batik lengan panjang, dikawal petugas namun tanpa atribut pengamanan yang lazim.

Pemandangan ini langsung disorot pengamat dan netizen, yang mempertanyakan apakah ada standar ganda dalam penanganan hukum bagi mantan pejabat tinggi.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono meminta maaf dan beralasan: “Kalau masalah rompi, tadi mohon maaf karena buru-buru dan sudah malam.”

Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus, namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya memuaskan rasa ingin tahu masyarakat.

Ditetapkan Tersangka dan Ditahan 20 Hari

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK—keputusan yang diambil demi keamanan, akuntabilitas, dan transparansi mengingat rekam jejaknya yang pernah menangani kasus-kasus besar.

Di hadapan media, Febrie menyatakan keberatan dan menilai dirinya dikriminalisasi. “Alat bukti belum cukup, kok sudah ditahan?” ujarnya yang sebelumnya juga menyoroti penampilan dirinya yang tidak memakai atribut tahanan.

Pertanyaan tentang Keadilan dan Persamaan di Mata Hukum

Kasus ini mengingatkan kembali pada prinsip kesetaraan di depan hukum. Publik mempertanyakan apakah latar belakang jabatan mempengaruhi perlakuan saat penahanan.

Meski Kejagung menyebut alasan teknis dan waktu, transparansi tetap dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan. KPK menegaskan bahwa di dalam tahanan nanti, ia diperlakukan sama dengan penghuni lain.