MAKASSAR – Proses penanganan kasus dugaan pengeroyokan di Polsek Tallo, Polrestabes Makassar, terus dipertanyakan oleh pihak keluarga korban.Jumat 24 Juli 2026.

Pasalnya, sejak dilaporkan pada awal April 2026 lalu, hingga pertengahan Juli 2026 atau telah berjalan lebih dari 3 bulan 14 hari, belum ada penahanan terhadap terduga pelaku.

Perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama ini resmi terdaftar berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/80/IV/2026/SPKT/Polsek Tallo/Restabes Makassar/Polda Sul-Sel tertanggal 9 April 2026.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Tinumbu, Lorong 02, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Akibat tindak kekerasan tersebut, korban atas nama Pr. Mirawati mengalami luka robek serius pada bagian dahi dan kepala, luka lecet pada kedua lengan, serta memar pada lutut.

Pihak keluarga melalui pelapor, Sdri. Djumatiah Dg Saming, secara resmi melaporkan perempuan berinisial Pr. Sukma beserta rekan-rekannya sebagai terduga pelaku. Kendati demikian, keluarga menyayangkan lambatnya proses hukum yang dinilai belum memberikan kepastian.

“Kami hanya menginginkan kepastian hukum dan keadilan. Laporan sudah kami buat sejak 9 April 2026 dan bukti-bukti juga telah kami serahkan ke penyidik. Namun hingga saat ini terduga pelaku masih bebas beraktivitas.

Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan objektif,” ujar perwakilan keluarga korban, Kamis (23/7/2026).

Keluarga korban juga mendesak perhatian jajaran pimpinan jajaran kepolisian daerah, khususnya Kapolrestabes Makassar dan Kapolda Sulawesi Selatan, untuk mengevaluasi serta menuntaskan penanganan perkara ini.

Belum Ada Keterangan Resmi dari Polsek Tallo
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Tallo, AKP Faisal, guna mempertanyakan progres penyidikan serta pertimbangan yuridis belum dilakukannya penahanan terhadap para terduga pelaku.

Namun, pihak Polsek Tallo belum memberikan jawaban resmi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi seluas-luasnya bagi pihak Polsek Tallo maupun para pihak terkait untuk menjaga asas keberimbangan berita (cover both sides) sesuai kaidah jurnalistik.